Bagaimanakah
hukumnya fidyah puasa dan fidyah sembahyang dengan beras dan tahlil sebagaimana
yang telah dilakukan sebahagian negri singkil (Aceh Tenggara) yang (telah)
diupah tahlil 7 rupiah dengan 7000 zikir لااله الا الله ?
Abuya Menjawab :
Adapun fidyah sembahyang dan fidyah puasa kalau di Taqlidkan
(mengikuti) kepada wajah (menurut pendapat) dalam mazhab Syafi’i maka adalah
fidyah tersebut boleh (hukumnya). Dan lagi sebagaimana yang telah dimaklumi
dalam hadist Nabi الميت
كالغريق... الخ artinya orang yang mati itu seperti orang yang Karam (atau tenggelam), tentu saja bagi
orang-orang yang berakal dan sebahagian yang ada kasih sayang menolong orang
karam itu dengan jalan apa saja yang mungkin (dapat) ia membantunya. Dalam
kitab I’anut Thalibin, juzu’ 3 nomor 244 :
(قوله وفعل به) اى وعمل بهذا القول وهو قضاء الصلاة و فى حواشى
المحلى للقليوبي قال مشايخنا وهذا من عمل الشخص لنفسه فيجوز تقليده لأنه من مقابل
الأصح الخ.
(Dan bermula mengejarkan yang
tersebut itu), yaitu mengamalkan dengan pendapat ini yaitu mengqadha shalat, dan menurut kitab Hasyiah al-Mahalli bagi imam Qalyubi telah
berkata guru-guru kita bahwa mengamalkan perbuatan ini oleh seseorang bagi
dirinya maka diperbolehkan mentaqlidkannya karena sesunggunya ini masuk kedalam
pendapat Muqabil Asah, hingga akhir.
Lebih-lebih lagi menurut (satu) hadist (yang bebunyi) :
من
قلد عالما لفي الله سالما
Barang siapa yang ikut orang alim (ulama) maka Allah akan
berikan keselamatan.
Adapun tahlil yang demikian (yang dibacakan) oleh orang
singkil itu kalau didoakan sesuatu itu maka doanya memberi manfaat karena (sesuai
dengan keterangan) ayat seperti jawab soal kenduri tadi (yaitu pembahasan yang
telah dibahas dibelakang), yaitu ربنا اغرلنا الخ dan hasilah pahala tahlil itu bagi mayit
ketika istijabah doanya, Nasnya dalam kitab Ianut Thalibin,
juzu 2, nomor 220 :
ومعنى نفسه بالدعاء حصوله
المدعوبه له اذا استجابته محض فضل من الله تعالى
الخ.
Dan makna
jiwanya dengan berdoa hasilnya yang didoakan dengannya niscaya baginya doa
apabila ter-istijabahnya maka Allah memberikan keutamaan, dan
seterusnya (penjelasannya).
Dan keterangan lebih
lanjut lagi (ada) didalam hal fidyah sembahyang, (bisa) lihat dalam kitab I’anatut Thalibin, juzu 1, nomor 24
pada (keterangan bab) “Faedah”.
Sumber :
Kitab Al-Fatawa Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy
Thanks for reading & sharing PENGAJIAN FIQIH
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
ReplyDeleteSITUS GAME KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @Taipanqq.info
• No Hp : +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!