Didalam ibadah puasa ramadhan
tentunya kita sebagai umat muslim pernah meninggalkan atau tertinggalkan satu
atau beberapa hari dalam puasa. Sudah pasti sebabnya jika tidak karena
menyengajakannya, yaitu meninggalkan puasa dengan sengaja ataupun karena alasan datangnya beberapa halangan seperti haidh, nifas ataupun udzur seperti musafir dan karena sakit.
Semua ini adalah sebahagian sebab dimana puasa menjadi tertinggal. Oleh
karenanya maka mengatasi dan melengkapkan kembali ibadah puasa yang tertinggal tersebut, Syariat Islam
memberikan jalan dengan kifarat dan fidyah bagi mereka.
Allah berfirman didalam al-Qur’an
:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui."
(Al-Baqarah:
183-184).
Kifarat secara bahasa bisa
berarti hukuman, jika di istilahkan adalah hukuman-hukuman ataupun denda bagi
siapapun yang tertinggalkan puasa. Sedangkan Fidyah adalah membayarkan
denda selain menggantikan puasa, seperti tertinggal puasa lalu menggantikannya
dengan makanan pokok. Didalam kifarat dan fidyah ada beberapa macam modelnya.
Dan dibawah ini adalah fidyah dan kifarat bagi seseorang yang melanggar puasa
ramdhan :
Pertama : Hukuman Berjimak di Siang Hari
Orang yang sengaja memasukkan
hasyafah zakar kedalam farji perempuan didalam puasa walaupun tidak keluar mani
maka ia harus menuruti kesanggupan tertib hukuman yang dimulai ia : 1). Harus
memerdekakan budak perempuan yang beriman, jika tidak didapati maka ia 2).
Harus berpuasa berturut-turut selama dua bulan, jika putus satu hari saja
dengan senagaja maka ia harus mengulangi kembali sebanyak dua bulan. Jika tidak
sanggup mungkin karena udzur sudah tidak kuat berpuasa maka ia 3). Harus
memberikan makanan kadar satu mud (3.1 liter) kepada 60 fakir miskin yang kadar
satu mud untuk setiap mereka.
Berkenaan hal ini telah
dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang diriwiyatkan oleh Imam Bukhari, 2600 dan
Imam Muslim 1111. Bahwa dari Abu Hurairah berata :
قَالَ جَاءَ رَجُلٌ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ
وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا
قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ
فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ
الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا
فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ
بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ
أَهْلَكَ
"Seseorang datang kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah,
celakalah saya!" Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?" Dia
menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam
kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan)," Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?" Dia
menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda
dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?" Dia
menjawab, “Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat
besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah
dengannya." Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku
wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada
yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku."
Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda.”
Imam Al-Mughni, pengarang kitab
Al-Mughni jilid 4 halaman 372 menjelaskan bahwa masuknya hasyafah baik
keluarnya mani ia ataupun tidak maka tetap hal itu dapat membatalkan puasanya.
Namun mengenai sedikit ataupun
tidak hilangnya hasyafahnya didalam farji perempuan maka hukumnya tidak sah
dalam puasa.
Hukuman kifarat diatas berlaku
siapa saja yang telah memasukkan penuh hingga hilang hasyafah zakar baik
didalam zakar perempuan yang sah ataupun tidak sah, ataupun pada dubur manusia
ataupun pada dubur hewan. Demikianlah yang dijelaskan oleh Syeikh Muhammad bin
Ismail Daud As-Syafi’i dalam kitabnya
Matlaul Badrain. Beliau juga mengatakan bahwa hukuman diatas tidak berlaku bagi
yang lupa, tidak mengetahui akan keharamannya, anak-anak, yang sedang musafir,
yang sedang sakit lalu berjimak, yang tidak berniat ada malam harinya akan niat
puasa, seseorang yang telah terbatalkan puasanya karena sebab lain lalu
berjimak, dan yang terpaksa.
Hukuman diatas berlaku untuk
setiap satu hari pelanggaran. Jika misalnya satu hari meninggalkan puasa karena
jimak hingga hilang hasyafah laki-laki didalam farji perempuan maka ia harus
menuruti urutan tertib hukaman yang telah tertera diatas. Jika ia melakukannya
sebanyak dua hari. Jika 10 kali jimak dalm satu hari maka dihitungkannya tetap
satu urutan hukuman, namun jika dalam 3 kali atau 4 kali dalam 3 harinya
ataupun 4 harinya maka ia terkena hukuman x 4 diatas. Contoh jika 3 hari ia
berjimak didalam puasa dengan sengaja, maka ia harus mencarikan 3 budak
perempuan yang beriman untuk dimemerdekakan, jika tidak sanggup maka ia harus
berpuasa 6 bulan bertutut-turut (2 bulan dasar hukuman x 3 pelanggaran = 6
bulan), jika tidak mampu juga maka ia harus memberi makan fakir miskin kadar
permasingnya 1 mud (3.1 liter) sebanyak 180 fakir miskin (60 x 3) jadinya beras
atau makanan pokoknya harus dikeluarkan sebanyak 3.1 x 180 = 558 liter.
Demikianlah seterusnya.
Kedua : Orang Yang
Meninggalkan Puasa karena Sengaja, haidh dan sakit.
Kifarat bagi mereka ini tidak
lain hanyalah menggantikan puasa sebesar berapa hari ia meninggalkan puasanya.
Jika 4 hari maka ia harus menggantikannya nanti setelah ramadhan sebanyak 4
hari jua. Khusus untuk yang meninggalkan puasa karena sengaja, selain hukuman
ia menggantikan puasanya maka ia juga mendapatkan dosa besar dari Allah SWT.
Semua hukuman ini jika tidak
dilakukannya hingga masuk kali ramdhan yang lain maka hukumannya berlipat ganda
sebanyak satu kali. Mengenai rincian hal ini dapat dilihat didalam Kitab Fiqhul
Islam wa Adillatuhu, karya Syeikh Wahbah Ad-Zhuaili. Namun disini dapat kami
menjawab bahwa masalah berlipat ganda kifarat puasa jika masuk waktu ramadhan
lain telah terjadi perbedaan pendapat ulama besar islam. Jumhur Ulama, termasuk
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan harus diqadha dan membayar
kifarat. Sedangkan menurut Imam Hanafy mengatakan tidak ada kifarat akan tetapi
hanya pada menggantikan puasanya saja. Pendapat ini didukung oleh Imam Hasan
Bashri dan Imam Ibrahim An-Nakha’i.
Ketiga : Ibu Hamil dan Ibu
Menyusui
Jika terdapat seorang ibu yang
hamil yang takut jika ia puasa akan menjadikan dirinya lemah maka ia boleh
meninggalkan puasanya dan hanya mengqadha puasa. Namun jika ia membatalkan
puasa karena takut pada dirinya menjadi lemah dan takut kepada anaknya jika
terjadi apa-apa terhadapnya maka ia harus mengqadha puasanya dan membayar
fidyah.
Pendapat ini berasal dari Mazhab
Syafi’i didalam Kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521, karya : Abdurrahman al-Juzairi :
اَلشَّافِعِيَّةُ
قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ
سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا
فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا
الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ
الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا
فَقَطْ
“Madzhab
syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa
khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu
membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka
dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib
meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan
memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”.
Mengenai ukuran fidyahnya, maka
ia harus mengeluarkan kadar makanan pokok satu mud untuk satu orang faqir
miskin. Namun jika ia meninggalkan 10 hari maka ia harus mengqadhakan puasanya
10 hari dan membayar fidyah 10 mud makanan pokok, seperti beras. Pemberian
fidyah ini bisa untuk satu orang faqir miskin satu mud atau bisa 10 mud untuk
satu orang faqir miskin. Hitungan 10 ini berlaku yang puasanya batal 10 hari.
Jika ia hanya membatalkan puasanya satu hari saja maka ia menghitung kifarat
ataupun fidyahnya adalah hitungan satu hari.
Keempat : Orang Lemah (orang
tua atau tidak sanggup berpuasa lagi)
Adapun golongan yang keempat ini,
ia hanya menggantikan puasanya dengan membayar fidyah. Jika ia meninggalkan
satu hari puasa maka satu mud makanan pokok fidyahnya. Demikian selanjutnya,
tergantung pada berapa hari ia meninggalkan puasanyanya.
Inilah penjelasan singkat
mengenai kifarat dan fidyah puasa bagi seseorang yang meninngalkan puasanya.
Sumber :
Tgk. Habibie M. Waly
S.TH
Thanks for reading & sharing PENGAJIAN FIQIH
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE