Hampir setiap saat kita melihat kebanyakan masyarakat sekarang sanga menyukai salah satu olahraga terfavorit dunia, yaitu bola. Bermain bola atau menonton bola sudah menjadi hal yang biasa kita lihat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun apapun yang terjadi, kita sebagai umat muslim tentunya segala apapun yang kita lakukan harus ada nilai Syariat-nya, hal ini bertujuan agar apapun perbuatan kita sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya, selain itu agar perbuatan tersebut tidak menjadi nilai murka bagi Allah SWT. Oleh karenanya termasuk bermain bola disini jugalah harus ada nilai hukum tertentu didalam islam, bolehkah atau tidak dibolehkan. Berikut ini adalah fatwa singkat dari seorang ulama besar Aceh, Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy mengenai hukum bermain bola, Bolehkah didalam islam bermain bola ?
Abuya menulis jawabannya didalam kitab Al-Fatawa beliau sebagai berikut :
Main bola itu kalau dengan tiada meninggalkan
sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan
(karena) untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusak muru’ah
(harga diri), maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus
(yaitu boleh hukumnya), tetapi kalau ada salah satu yang telah tersebut diatas
itu maka hukumnya haram. Nasnya (ada di) dalam kitab Syarqawi juzu’ 2
nomor 424 :
(قوله وبندق) اي يرمى به الى حفرة و نحوهابه والمراد ما يؤكل و
يلعب به فى العبد اما بندق الرصاص و الطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا
للمصنف كما سيأتى لانّ له نكاية فى الحرب اشد من السهام
(Dan adapun buah bunduk - buah bunduk seperti makna bola) itu
adalah (permainan) seseorang yang melemparkan kedalam lubang (gawang)
dan permainan yang serupanya. Dan adapun seseorang yang makan dan bermain dari hasil permainan baik
adakalanya dengan bola bunduk yang menyadur dengan timah dan adakalanya bola
bundur pasir maka sah menjadi perlombaan walaupun terjadi perbedaan pendapat
bagi pengarang kitab seperti yang akan dibahas nanti, (alasannya) karena bagi
permainan itu berguna untuk perang yang sangat menguntungkan.
Kalau
ada dalam permainan bola itu yang munkar seperti membuka aurat atau aurat
perempuan sebagaimana yang telah menjadi biasa pada perempuan-perempuan
sekarang ini berbaju BB[1] dan bercampur pula dengan laki-laki, maka
menuntut itu (yaitu bermain olahraga tersebut) adalah haram hukumnya, diambil
pada hadist yang diriwayatkan oleh Syaikhani :
اياكم والجلوس بالطرقات قالوا يارسول الله مالنا
بد من مجالسنا نتحدث فيها قال فاذا ابيتم الا المجلس فاعطوا لطريق حقه قالوا وما
حقه قال غض البصر وكف الاذى ورد السلام والأمر بالمعروف والنهى عن المنكر.
Duduklah kalian dijalan-jalan, mereka berkata : wahai Rasulullah bukankan kami
biasanya duduk dan berbincang-bincang di jalan-jalan ?, berkata Rasulullah :
“Apabila kalian enggan berbincang-bincang kecuali dijalan maka berikanlah bagi
hak jalan itu, dan mereka bertanya : apa hak jalan itu, (Rasulullah bersabda)
hak jalan itu adalah menjaga pandangan dan hindarilah saling menyakiti dan
berikan salam serta perintahkan berbuat kebaikan dan menghidari dari keburukan.
Jadi dengan
keterangan hadist (riwayat) Syaikhani (Imam Bukhari dan Muslim) ini
haramlah menuntut (bermain) bola (secara) mutlaq sebagai-mana- yang telah
terjadi di kota-kota dan dimana-mana tempat lainnya, maka ketahuilah bahwa
tempat main bola itu adalah tempat syaitan bertelur.
Sumber :
Kitab Al-Fatawa Abuya Muda Waly
[1]
Istilah BB ini adalah salah satu bentuk gaya berpakaian baju perempuan yang
minim dimasa 1980-an.
Thanks for reading & sharing PENGAJIAN FIQIH
0 komentar:
Post a Comment