Apakah hukumnya memindah-kan darah kedalam badan orang
yang lainnya (seperti halnya Donor Darah) ?
JAWABAN
Hukum memindah darah itu boleh asal ada syarat-syaratnya yang
tersebut dibawan ini :
a# Tidak sakit
b# Lekas sembuh (yaitu dapat dengan cepat sembuhnya)
c# Tidak mendatangkan (bentuk) kerusakan pada orang yang dipindahkan
(donor) darah (tersebut) itu
Nasnya ada
(didalam kitab) I’anah, juzu’ 4,
nomor 178 :
و
ينبغى ان يغتفر هذا التعذيب لأجل ذلك على انه تعذيب سهل محتمل و تبراء منه سريعا
فلم يكن تجويزه لتلك المصلحة مفسدة بوجه فتأمل فانه مهم.
Dan seyogyanya bahwa mengampuni dosa perbuatan ini karena demikian sebab
yang demikian adalah perbuatan dosa yang memudahkan orang lagi ber-ihtimal dan
dapat berlepas diri dari dosa tersebut secara luas, maka tidaklah berkeadaan
yang demikian itu memperbolehkan bagi maslahah yang rusak dengan jalan tersebut
maka keadaan tersebut adalah penting.
Sumber :
Kitab Al-Fatawa (Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy)
Thanks for reading & sharing PENGAJIAN FIQIH
0 komentar:
Post a Comment