Home » » Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ?

Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ?

Posted by PENGAJIAN FIQIH on Wednesday, 8 February 2017


Apakah hukumnya memindah-kan darah kedalam badan orang yang lainnya (seperti halnya Donor Darah) ?

JAWABAN

Hukum memindah darah itu boleh asal ada syarat-syaratnya yang tersebut dibawan ini :

a# Tidak sakit
b#  Lekas sembuh (yaitu dapat dengan cepat sembuhnya)
c# Tidak mendatangkan (bentuk) kerusakan pada orang yang dipindahkan (donor) darah (tersebut) itu

Nasnya ada (didalam kitab)  I’anah, juzu’ 4, nomor 178 :

و ينبغى ان يغتفر هذا التعذيب لأجل ذلك على انه تعذيب سهل محتمل و تبراء منه سريعا فلم يكن تجويزه لتلك المصلحة مفسدة بوجه فتأمل فانه مهم.
Dan seyogyanya bahwa mengampuni dosa perbuatan ini karena demikian sebab yang demikian adalah perbuatan dosa yang memudahkan orang lagi ber-ihtimal dan dapat berlepas diri dari dosa tersebut secara luas, maka tidaklah berkeadaan yang demikian itu memperbolehkan bagi maslahah yang rusak dengan jalan tersebut maka keadaan tersebut adalah penting.



Sumber : 
Kitab Al-Fatawa (Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy)


Thanks for reading & sharing PENGAJIAN FIQIH

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();