Banyak diantara kita bertanya-tanya, apakah niat puasa yang selama ini kita dengar ada dalilnya ? Atau apakah para imam Mazhab mengajarkannya ? Contoh seperti niat :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Sengaja aku niat puasa pada esok hari tahun ini tunai Fardu karena Allah SWT".
Banyak diantara kita yang tidak memakai cara niat puasa seperti diatas, alasannya adalah karena nabi tidak mengajarinya ? Dan para imam Mazhab juga tidak mengajarinya. Sama seperti gambar yang telah beredar di media dibawah ini :
Namun apakah benar demikian ?
Sebenarnya apa yang kita lakukan didunia ini dalam hal ibadah telah nabi sebutkan semuanya. Namun adakalanya beliau menyebutkan suatu hukum itu secara umum yang hanya menyebutkan satu lafadz namun mengandung banyak makna dan ada kalanya beliau menyebutkan satu lafadz hanya mengandung satu makna. Sama seperti niat, ada banyak hadist yang menerangkan tentang niat. Segala ibadah yang kita lakukan tergantung pada niat. Jika niat kita bagus maka ibadah akan bagus dan jika niat kita rusak maka niat kita juga akan rusak. Sama sepertimana yang telah dijelaskan oleh beliau dalam hadistnya sebagai berikut :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Qutaibah bin Sa’id telah menyampaikan hadits pada kami. Abd al-Wahab memberitakan pada kami. Dia berkata: Saya mendengar yahya bin Sa’id yang mengatakan: Muhammad bin ibrahim telah memberitahu bahwa ia mendengar Alqamah bin Waqas al-Laytsi berkata: Aku mendengar Umar bin al-Khathab berkata: Saya dengar rasul SAW bersabda: Sesungguhnya amal itu dengan niyat. Sesungguhnya bagi setiap orang tergantung pada yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya pada Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk kepentingan dunia, atau yang hijrahnya karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang harapkannya.”
Dilain hadist nabi pernah bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَامِكُمْ وَلاَ إِلَى صُوَ رِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah Abdirrahman bin Syahrin radhiyallahu ‘anhu, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan tidak pula kepada rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian.” (Diriwalatkan Muslim)
Intinya niat ibadah itu tergantung pada niat, Allah melihat ibadah dan apapun yang kita lakukan didalamnya adalah pada niat didalam hati. Amal tergantung niat, jika niat bagus maka akan bagus pula amalnya demikianlah sebaliknya. Namun apakah pada puasa Rasulullah menyuruh kita berniat ?. Didalam beberapa kitab, seperti Mukhtarul AlHadist, Sabilal Muhtadin, I'anatut Thalibin, Matlaul badrain dan beberapa kitab hadist lainnya menyebutkan bahwa hadist tentang puasa juga disebutkan oleh Nabi :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An Nasai no. 2333, Ibnu Majah no. 1700 dan Abu Daud no. 2454. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Kata يُبَيِّتْ diartikan sebagai niat. Lafadz نِيٙة dan يُبَيِّتْ adalah sama. Dalam bahasa balagah kedua lafadz ini disebut Siyaq Kalam, yaitu banyak lafadz satu makna. Tapi bukan disini pembahasan kita, tapi apakah nabi mengajarkan tata cara niat puasa, Seperti mana yang ada diatas ?
Jawabannya bahwa nabi mengajarkannya, selain itu para sahabat dan ulama menambahkannya. Contoh, coba perhatikan pada hadist dibawah ini :
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).
Pada diatas terdapat kata إِنِّى صَائِمٌ artinya "sesungguhnya saya (niat) puasa". Ada alasan mengapa nabi menyebut kata "saya puasa", pertama nabi memberi tahu bahwa beliau ingin berpuasa. Kedua, beliau berniat. ketiga kata ini menjadi hukum. 3 alasan ini memberi tahu kepada kita bahwa niat puasa harus di tayinkan (di gambarkan) dalam hati. Niat terletak pada hati dan perlu ada gambaran niat pada hati. Sama seperti makan, mengapa kita ingin makan karena ada niat (kemauan, gambaran, keinginan) yang telah tergambarkan dalam hati. Inilah yang membedakan kita dengan orang yang hilang akal. Jika kita sehat akal maka niat harus digambarkan dalam hati lain halnya orang gila.
Maka disini kita sudah mengetahui bahwa niat itu adalah harus digambarkan dalam hati. Tapi apakah melalui lafadz di anjurkan, para ulama Mazhab menyunnahkannya tapi yang wajib pada hati. Sepertimana dijelaskan oleh mayoritas Mazhab syafii berikut :
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah).
Lalu darimana asal niat :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Sengaja aku niat puasa pada esok hari tahun ini tunai Fardu karena Allah SWT".
Jawabannya ada pada imam Mazhab. Merekalah yang menggali semua hukum Islam yang belum ditentukan secara rinci dalam bidang hukum oleh nabi kita. Beliau beliau inilah yang hingga hari ini kita dapat mengetahui nama nama hukum seperti Wajib, Sunnah, makruh dan haram. Sama seperti niat sembahyang, niat haji, niat zakat, dan niat puasa. Semuanya ini tidak ada didalam Al-Quran dan hadist. Tapi hukum hukum semacam ini dirincikan oleh para ulama, tentunya dengan berbagai macam metode penggalian hukum Islam yang mereka lakukan.
Mengenai niat puasa diatas, sebenarnya jika kita niat hanya menyebut "Saya puasa Ramdhan" sudah cukup dan sah. Tidak memakai tahun ini, esok hari, karena Allah. Dengan niat diatas sudah cukup. Kenapa demikian, karena para ulama Mazhab sepakat bahwa niat harus diyakinkan atau digambarkan. Jika tidak maka niat pada suatu ibadah bisa tidak sah. Seperti ia niat puasa saja dengan kata "puasa". Hal ini tidak sah, karena ia hanya berniat puasa. Puasa apa ? Puasa Sunnah, atau puasa wajib. Maka disini ulama mengatakan bahwa niat harus disebutkan Qasad, yaitu maksud sadar ia niat. Kemudian di tayinkan yaitu niat puasa apa . Hal ini wajib karena kembali pada hadist tentang niat diatas. Mengenai hal ini bisa dilihat didalam kitab "FIQHUL ISLAM WA ADILLATUHU, karya Syeikh Wahbah Az-Zuhaili cetakan Darul Fiqri, halaman 1675 sd 1678.
Didalam sana terdapat banyak pendapat ulama Mazhab mengenai niat dalam puasa . Termasuk sepakatnya para Mazhab bahwa segala niat termasuk puasa harus ditayinkan.
Maka disini kita sudah mengetahui bahwa niat puasa sebenarnya telah diajarkan oleh nabi yang seterusnya dikembangkan oleh Para ulama.
Disini lah pentingnya ulama. Jika kita berhukum hanya kepada Alquran dan Nabi maka hidup kita miskin. Karena dikehidupan kita saat ini hampir seluruhnya tidak ada dimasa nabi. Sepertinya masjid, mushalla, buku, kitab, bahkan model adzan juga beda, termasuk Alquran. Dimasa nabi Alquran tidak bertitik, harakat, berlapik atau bersampul bahkan tulisannya juga berbeda.
Itulah sebabnya mengapa Rasulullah sangat memuji para ulama, karena ulama itu adalah pewaris para nabi. Arti pewaris adalah sambungan Lisan nabi dalam dakwah dan ilmu. Sebagaimana yang dijelaskan oleh nabi dalam hadistnya :
لقَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ عَلىَ سَائِرِ الكَوَاكِبِ
Nabi SAW bersabda: “Keutamaan seorang alim atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan di malam purnama atas seluruh bintang-bintang.” (Kitab Lubabul Hadits)
فَضْلُ العَالِمِ عَلَى العَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أُمَّتِي :وفي رواية للحارث بن أبي أسامة عن أبي سعيد الخدري عنه صلى الله عليه وسلم
Dalam satu riwayat Al Harits bin Abu Usanah dari Sa’id Al Khudri ra. dari Nabi SAW bersabda : “Keutamaan seorang alim atas ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas umatku.” (Kitab Tanqihul Qaul)
وقال صلى الله عليه وسلم: من نظر إلى وجه العالم نظرة ففرح بها خلق الله تعالى من تلك النظرة ملكا يستغفر له إلى يوم القيامة
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa memandang wajah orang alim dengan satu pandangan lalu ia merasa senang dengannya, maka Allah Ta’ala menciptakan malaikat dari pandangan itu dan memohonkan ampun kepadanya sampai hari kiamat.” (Kitab Lubabul Hadits)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: من أكرم عالما فقد أكرمني، ومن أكرمني فقد أكرم الله، ومن أكرم الله فمأواه الجنة
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa memuliakan orang alim maka ia memuliakan aku, barangsiapa memuliakan aku maka ia memuliakan Allah, dan barangsiapa memuliakan Allah maka tempat kembalinya adalah surga.” (Kitab Lubabul Hadits)
رواه الخطيب البغدادي عن جابر .أكْرِمُوا العُلَمَاءَ فإنَّهُمْ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، فَمَنْ أكرَمَهُمْ فَقَدْ أَكْرَمَ الله وَرَسُولَهُ :وقال صلى الله عليه وسلم
Nabi SAW bersabda : “Hendaknya kamu semua memuliakan para ulama, karena mereka itu adalah pewaris para Nabi, maka barangsiapa memuliakan mereka berarti memuliakan Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Khatib Al Baghdadi dari Jabir ra., Kitab Tanqihul Qaul)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: نَوْمُ العَالِمِ أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ الجَاهِلِ
Nabi SAW bersabda : “Tidurnya orang alim itu lebih utama daripada ibadah orang bodoh.” (Kitab Lubabul Hadits)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ زَارَ عَالِمًا فَكَأَنَمَّا زَارَنِي، وَمَنْ صَافَحَ عَالِمًا فَكَأَنَّما صَافَحَنِي، وَمَنْ جَالَسَ عَالِمًا فَكَأَنَّما جَالَسَنِي في الدُّنْيَا، وَمَنْ جَالَسَنِي في الدُّنْيَا أَجْلَسْتُهُ مَعِيْ يَوْمَ القِيَامَةِ
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa mengunjungi orang alim maka ia seperti mengunjungi aku, barangsiapa berjabat tangan kepada orang alim ia seperti berjabat tangan denganku, barangsiapa duduk bersama orang alim maka ia seperti duduk denganku didunia, dan barangsiapa yang duduk bersamaku didunia maka aku mendudukkanya pada hari kiamat bersamaku.” (Kitab Lubabul Hadits)
Inilah jawaban dari pertanyaan bahwa apakah niat puasa diajarkan oleh Rasulullah ? Semoga jawaban singkat dan terbatas ini dapat membantu.
Sumber :
Artikel Tgk. Habibie M Waly S.TH
Unknown
09:39
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Terkadang kita bertanya-tanya mengapa kah buah kurma menjadi buah pilihan pertama saat berbuka puasa ? Rasulullah memerintahkan umatnya untuk melebih utamakan kurma sebagai pembuka saat berbuka. Sepertimana yang dijelaskan dalam haditsnya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air".
Jadi intinya mengapa pilihan Nabi kita harus kurma sebagai pembuka puasa ? Ternyata berikut hikmah yang terkandung dalam kurma yang kita tidak tahu.
1. Konstipasi: kurma seringkali dikategorikan sebagai makanan pencuci perut. Inilah sebabnya mengapa kurma sering dikonsumsi oleh orang yang menderita konstipasi. Untuk mencapai efek pencuci perut yang diinginkan, rendamlah kurma dalam air semalam. Kemudian, makan kurma yang telah direndam sehingga menjadi seperti sirup untuk mendapatkan hasil yang optimal. Kurma memiliki tingkat serat yang tinggi, yang sangat bermanfaat bagi kesehatan perut dan memperlancar buang air besar, sehingga dapat menyembuhkan gejala konstipasi.
2. Kesehatan dan Kekuatan Tulang: kandungan mineral yang sangat tiggi pada buah kurma menjadikannya makanan super untuk memperkuat tulang dan melawan penyakit seperti osteoporosis. Kurma mengandung selenium, mangan, tembaga, dan magnesium; seluruhnya merupakan komponen dari pertumbuhan dan kekuatan tulang, khususnya bagi orang-orang yang mulai menua dan tulang mereka mulai melemah. Jadi makanlah kurma dan rasakan manfaatnya pada tulang anda.
3. Gangguan Usus: kandungan nikotin pada kurma dianggap bermanfaat dalam menyembuhkan berbagai macam gangguan usus. Konsumsi buah kurma secara rutin membantu menghambat pertumbuhan organisme patologis dan membantu menstimulasi bakteri yang bermanfaat bagi tubuh pada usus. Untuk masalah pencernaan, kurma mengandung serat yang larut dan tidak larut, serta asam amino yang bermanfaat untuk menstimulasi pencernaan makanan dan membuat pencernaan lebih efisien, yang berarti lebih banyak nutrisi akan diserap oleh sistem pencernaan dan memasuki tubuh untuk penggunaan yang benar.
4. Anemia: kurma memiliki kandungan mineral yang sangat tinggi, yang bermanfaat untuk bermacam kondisi kesehatan, namun kandungan zat besi yang tinggi pada kurma menjadikannya suplemen diet bagi mereka yang menderita anemia. Kandungan tinggi zat besi menyeimbangkan kekurangan zat besi pada pasien anemia, meningkatkan energi dan tenaga, dan disaat yang bersamaan mengurangi rasa lelah dan lesu.
5. Alergi: salah satu aspek paling menarik dari buah kurma adalah kandungan sulfur organik yang dimilikinya. Elemen ini bukanlah elemen umum yang bisa ditemukan pada makanan, namun memiliki manfaat kesehatan yang bermanfaat, termasuk mengurangi reaksi alergi dan alergi musiman. Menurut penelitian di tahun 2002, kandungan sulfur organic dapat memiliki dampak positif pada penderita SAR (Seasonal Allergic Rhinitis), yang mempengaruhi 23 juta penduduk Amerika Serikat. Kurma merupakan cara yang sangat baik untuk mengurangi efek yang muncul akibat alergi musiman dikarenakan kontribusi sulfur yang berasal dari kurma.
6. Menaikkan Berat Badan: kurma perlu diikutsertakan ke dalam pola makan sehat. Kurma mengandung gula, protein, dan vitamin penting lainnya. Jika kurma dikonsumsi bersama dengan adonan mentimun, anda bisa menjaga berat badan anda tetap normal, seimbang, dan tidak terlalu kurus. Satu kilogram kurma mengandung kurang lebih 3.000 kalori, dan kalori pada kurma cukup untuk memenuhi kebutuhan harian tubuh manusia. Tentu saja anda perlu mengkonsumsi makanan lain selain kurma. Jika anda memiliki tubuh kurus dan ingin meningkatkan berat badan anda, atau jika anda ingin mengolah otot tubuh anda untuk membuat seorang wanita terkesan, atau tubuh anda menjadi lemah karena masalah medis yang serius – maka anda perlu mengkonsumsi kurma!
7. Meningkatkan Energi: kurma memiliki kandungan gula alami yang tinggi seperti glukosa, fruktosa, dan sukrosa. Oleh sebab itu, kurma merupakan camilan yang sangat baik jika anda memerlukan tambahan energi dengan cepat. Banyak orang di dunia mengkonsumsi buah kurma sebagai camilan sore saat mereka merasa ngantuk dan letih.
8. Kesehatan Sistem Syaraf: kandungan vitamin pada kurma menjadikan kurma ideal untuk meningkatkan kesehatan dan fungsi sistem syaraf. Potassium adalah salah satu bahan utama dalam mempromosikan sistem syaraf yang sehat dan responsif, serta meningkatkan kecepatan dan kesiagaan aktivitas otak. Oleh sebab itu, kurma merupakan sumber makanan yang baik bagi orang-orang yang menua dan daya sistem syaraf mereka menurun, juga bagi orang-orang yang ingin menjaga ketajaman pikiran mereka.
9. Kesehatan Jantung: kurma cukup membantu dalam menjaga kesehatan jantung. Jika kurma direndam semalam, ditumbuk pada pagi hari, lalu dimakan, kurma akan menunjukkan dampak positif pada jantung yang lemah. Kurma juga merupakan sumber potassium yang kaya, dimana penelitian telah menunjukkan bahwa potassium mengurangi risiko terkena stroke dan penyakit lain yang berhubungan dengan jantung. Lebih lanjut, mengkonsumsi kurma disarankan sebagai cara yang menyehatkan dan lezat untuk mengurangi tingkat kolesterol LDL dalam tubuh, yang merupakan faktor utama penyebab serangan jantung, penyakit jantung, dan stroke. Oleh sebab itu, jika dikonsumsi 2 kali seminggi, buah kurma dapat menjaga kesehatan jantung secara signifikan.
10. Masalah Seksual: penelitian menunjukkan bahwa kurma bermanfaat untuk meningkatkan stamina seksual. Rendam kurma dalam susu kambing murni semalam, lalu giling dicampur dengan serbuk kapulaga dan madu. Campuran ini menjadi tonik yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan seksual dan mengurangi sterilitas yang disebabkan oleh gangguan seksual. Penelitian ilmiah yang dilakukan pada kurma disebabkan oleh pemakaian tradisional kurma yang akhirnya memicu penelitian formal. Pada tahun 2006, Bahmanpour meneliti efek daun palem dan minyak palem terhadap fungsi seksual dan menemukan bahwa kandungan tinggi estradiol dan flavonoid dari kurma adalah hal yang meningkatkan jumlah sperma dan kesuburan, juga membantu mengingkatkan ukuran dan berat testis. Jadi jika anda ingin menjadi lebih maskulin; makanlah kurma karena kurma merupakan obat seksual alami.
11. Rabun Senja: manfaat dari kurma sangatlah banyak, dan seringkali digunakan untuk mengobati kondisi yang mempengaruhi telinga, hidung, dan tenggorokan. Jika daun dari palem kurma ditumbuk dan dioleskan di sekitar mata, atau ketika kurma dimakan, terbukti kurma dapat mengurangi frekuensi rabun senja, dan solusi ini seringkali digunakan di daerah pedesaan dimana kurma ditanam untuk digunakan sebagai pengobatan alternatif.
12. Mengatasi Mabuk: kurma sering digunakan sebagai obat untuk mengatasi mabuk karena alkohol. Kurma memberikan kelegaan dalam waktu yang cepat dan menyadarkan anda jika anda telah mengkonsumsi alkohol dalam jumlah yang sangat banyak. Kurma juga bisa digunakan pada keesokan harinya untuk mencegah rasa pening akibat mabuk. Untuk mendapatkan hasil maksimal, pijat dan rendam buah kurma semalam.
13. Diare: kurma yang ranum mengandung potassium, yang dikenal efektif untuk mengendalikan diare. Kurma juga mudah ditelan, yang membantu meringankan diare kronis. Serat terlarut pada kurma juga dapat membantu penyembuhan diare, dengan membantu kinerja usus dan mempromosikan fungsi sistem pembuangan yang normal dan sehat.
14. Kanker Abdomen: penelitian menunjukkan kurma sebagai cara yang diakui untuk mengurangi risiko dan dampak dari kanker abdomen. Kurma bekerja sebagai tonik yang bermanfaat bagi seluruh kelompok usia, dan dalam beberapa kasus, kurma bekerja lebih baik dibandingkan pengobatan tradisional, dan alami, sehingga tidak memiliki dampak negatif pada tubuh manusia. Kurma dapat dicerna dengan cepat dan mudah untuk memperoleh energi secara cepat. Meskipun kurma memiliki kandungan nutrisi yang besar, proses pemilihan kurma perlu diperhatikan karena permukaan kurma sangatlah lengket, yang menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan menempel pada kulitnya. Oleh sebab itu, anda sebaiknya mengkonsumsi buah kurma yang diproses dan dikemas dengan benar. Pastikan juga untuk mencuci kurma sampai bersih sebelum anda memakannya, karena hal ini akan membantu membersihkan kotoran yang ada pada permukaan kurma.
Inilah alasan mengapa kurma menjadi buah paling disunnahkan untuk berbuka. Setelah kita melihat manfaat nya diatas, ternyata kurma juga menjadi sebutan buah yang terdapat didalam Al-Quran dan kurma juga menjadi salah satu makanan terfavorit dalam surga. Sudah tahu kan apa manfaat kurma, maka oleh karena itu besok jangan lupa beli kurma banyak-banyak ya untuk berbuka.
Dari berbagai sumber.
Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini
:
:
- HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya…’.
- Rasulullah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
- Rasulullah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)
- Rasulullah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539)
- HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulullah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulullah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggang- an kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulullah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.
- Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulullah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulullah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘meng- gadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)
- Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
- Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng-qadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggal- kan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulullah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?
Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.
Nah kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh Rasulullah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.
Ada sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulullah saw. bersabda: ’Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/meng- gampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggal- kan sholat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha sholat !
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
Kesimpulan:
Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/meng- gantikan sholat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.
Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa pahamnya/anutannya yang paling benar.
Unknown
20:12
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Didunia tekhnologi saat ini, segala bentuk hukum islam terus bertambah dan berubah. Hal ini karena adat, kebiasaan dan nilai cara ibadah yang dilakukan sangat berbeda dari masa dimana Rasulullah SAW berikan. Tentunya segala hukum yang berubah dan baru ini harus discan melalui aturan syariat, boleh atau haramkah, atau halal atau makruh. Sepertimana yang telah dikatakan dalam kaedah Imam Syafi'i : العدة محكمة (al'adatu muhakkamah) : "sebuah kebiasaan itu menjadi hukum", artinya kebiasaan cara, model atau metode ibadah manusia menjadi sebuah hukum.
Dan sekarang, kita melihat banyak perubahan ini terjadi, baik seperti hukum bayi tabung, transfer sperma, dan termasuk sistem jual beli. Untuk jual beli sendiri banyak model yang kita kenal sekarang, salah satunya adalah hukum jual beli online. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada bab jual beli online, apakah secara hukum ia haram ataukah dibolehkan ?, karena dimasyarakat kita hari ini sebahagian menganggap bahwa bisnis online adalah tidak dibolehkan hal ini karena barangnya tidak nyata dan mudah terjadi penipuan akan sifat barang yang dilihat dengan yang diterima. Namun disisi lain mengatakan adalah dibolehkan, hal ini karena bab ini masuk dalam istilah jual beli Salam dengan syarat harus berjumpa saat terjadi akad.
Lalu bagaimanakah jawabannya ?
Sepertimana yang telah diatas, bahwa segala hukum baru dalam islam harus terdapat hukumnya. Mengenai jual beli online, ada yang dibolehkan ada juga yang tidak dibolehkan. Adapun jual beli yang tidak dibolehkan adalah akad tidak terjadi pada satu tempat dengan berjumpa secara langsung. Hal ini sudah barang pasti jual beli yang tidak sesuai dengan syariat, karena terdapat beberapa keburukan atau kelemahan sifat barang. Saat dibeli atau pemesanan sesuai barangnya namun saat barang terkirim maka tidak sesuai seperti apa yang diinginkan, maka jual beli semacam ini adalah haram.
Adapun jual beli online yang kedua adalah sistem jual dan beli yang bentuk pemesanan (tidak berjumpa) sesuai keinginan pemesan dan saat akad juga sesuai, apabila antara sang penjual barang dan pembeli berjumpa dalam satu tempat setelah pemesanan, sistem jual beli ini didalam islam dikenal dengan istilah Bai' Salam, yaitu jual beli pemesanan barang yang saat akad barnag yang dipesan sesuai sifatnya, bentuk, dan ukurannya. Atau dalam bahasa onlinenya adalah COD(Cash On Deliver).
Syarat Jual Beli Salam dengan sistem Salam / Online Syar'i adalah :
Pertama : Jual beli ini pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas
Kedua : Pembayaran dilakukan pada saat akad (transaksi)
Ketiga : Penyebutan kriteria, jumlah dan ukuran barang dilakukan saat transaksi berlangsung
Keempat : Pembayaran dilakukan pada saat akad (transaksi)
Kelima : Penyebutan kriteria, jumlah dan ukuran barang dilakukan saat transaksi berlangsung
من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran, timbangan serta tempo yang jelas [Muttafaqun ‘alaih]
Keenam : Dalam akad jual beli salam, penjual dan pembeli wajib menyepakati kriteria barang yang dipesan. Jual beli salam harus ditentukan dengan jelas tempo penyerahan barang pesanan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. [al-Baqarah/2:282]
Ketujuh : Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya ada dalam tanggung jawab penjual, bukan dalam bentuk satu barang yang telah ditentukan dan terbatas.
Jika semua syarat ini tidak ada dalam sistem jual beli maka jual beli tersebut bisa dikatakan haram dan tidak dibolehkan. Jikapun pelanggaran ini tetap dilakukan maka sudah barang pasti ia telah berdosa kepada Allah SWT.
Inilah penjelasan singkat mengenai bai' salam atau sistem jual beli online secara syar'i yang dibolehkan. Penjelasan ini dapat dilihat pada beberapa kitab sebagai berikut :
# Furu' Masail jilid 2
# Kifayatul Akhyar jilid 2
# Matlaul Badrain
Di berbagai agama selain islam, memakan daging babi diperbolehkan. Tentunya bagi mereka yang membolehkan ini karena daging babi enak, lemak dan sangat gurih. Namun didalam islam daging babi sangat diharmakan untuk dikomsumsi. Ketika agama lain mendengar bentuk hukum semacam ini mereka bertannya-tanya mengapakah islam melarangnya, jika demikian keadaan hukum apa manfaat tuhan menciptakan babi, karena islam bukan hanya memakan babi saja berhukum haram namun memegang atau menyentuh satu bulu babi pun tidak diperbolehkan. Bagaimana hukum babi bisa sedemikian anehnya didalam islam ? Dalam masalah ini umat kristiani-lah yang sangat teguh mengedepankan logika untuk menyudutkan islam. Lalu bagaimanakah tanggapan kita terhadap mereka ?
Berikut jawabannya :
Fakta bahwa mengkonsumsi daging babi dilarang dalam Islam sudah sangat terkenal. Poin-poin berikut ini menjelaskan berbagai aspek larangan tersebut:
Pertama :
Daging Babi dilarang dalam Al Qur'an Al-Qur'an melarang konsumsi daging babi sedikitnya di 4 tempat yang berbeda yaitu 2:173, 05:03 6:145 dan 16:115. "Diharamkan bagimu (untuk makanan) adalah: daging bangkai, darah, daging babi, dan pada sesuatu yang telah disembelih atas nama selain Allah." [Al-Qur'an 05:03]
Ayat-ayat Al-Qur'an diatas cukup untuk menjelaskan mengapa daging babi dilarang untuk seorang Muslim.
Kedua :
Daging Babi dilarang dalam Alkitab Umat Kristen pun diyakinkan oleh kitab suci agamanya untuk tidak mengkonsumsi daging babi. Alkitab melarang konsumsi babi terdapat dalam kitab Leviticus.
"Dan babi, meskipun ia berkaki terbelah, namun ia memamah bukan mengunyah, ia adalah kotor buatmu. Daging mereka seharusnya tidak kamu makan, dan bangkai mereka seharusnya tidak kamu sentuh, mereka itu kotor buatmu ". [Leviticus 11:7-8]
Babi juga dilarang dalam Alkitab yaitu dalam kitab Deuteronomy. "Dan babi, karena kukunya terbelah, namun tidak memamah biak, maka itu haram untukmu. Kamu seharusnya tidak memakan daging mereka atau menyentuh bangkainya. " [Deuteronomy 14:08]
Larangan serupa diulang dalam Alkitab dalam kitab Isaiah pasal 65 ayat 2-5 dan Perjanjian Lama Imamat 11, 7-8.
Ketiga :
Konsumsi daging babi menyebabkan beberapa penyakit Umat non-Muslim dan atheis akan setuju hanya jika diyakinkan melalui alasan, logika dan ilmu pengetahuan. Makan daging babi dapat menyebabkan tak kurang dari 70 jenis penyakit. Apabila memakan daging babi seseorang dapat memiliki berbagai jenis cacing dalam tubuhnya, seperti cacing gelang, cacing kremi, cacing tambang, dan lain lain. Salah satu yang paling berbahaya adalah Taenia solium, dalam terminology disebut juga dengan cacing pita. Cacing ini bersarang dalam usus dan sangat panjang. Telurnya memasuki aliran darah dan dapat menjangkau hampir semua organ tubuh. Jika masuk ke dalam otak dapat menyebabkan kehilangan ingatan. Jika memasuki jantung, telur tersebut dapat menyebabkan serangan jantung, jika memasuki mata dapat menyebabkan kebutaan, jika memasuki hati dapat menyebabkan kerusakan hati. Telur cacing pita tersebut dapat merusak hampir semua organ tubuh. Cacing lain yang juga berbahaya adalah Trichura Tichurasis.
Kesalahpahaman umum tentang daging babi adalah bahwa jika sudah dimasak dengan baik, maka telur cacing tersebut akan mati. Dalam sebuah proyek penelitian yang dilakukan di Amerika, ditemukan bahwa dari 24 orang yang menderita Trichura Tichurasis, 22 diantaranya telah memasak daging babi dengan sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa telur yang terdapat dalam daging babi tidak mati saat dimasak pada suhu di bawah normal.
Keempat :
Daging babi memiliki material bangunan lemak Daging babi memiliki sedikit sekali material bangunan otot dan mengandung kelebihan lemak. Lemak ini akan disimpan di pembuluh darah dan dapat menyebabkan serangan hipertensi dan jantung. Hal ini tidak mengherankan jika lebih dari 50% orang Amerika menderita hipertensi.
Kelima :
Babi merupakan salah satu hewan menjijikkan di bumi Babi hidup dan berkembang di kotoran, tinja dan debu. Babi merupakan salah satu pemulung terbaik yang telah diciptakan Allah. Di pedesaan masyarakat tidak memiliki toilet modern dan penduduk desa buang air besar di tempat terbuka dan sering kali kotoran tersebut dimakan oleh babi. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa di negara-negara maju seperti Australia, babi dibesarkan dengan kondisi yang sangat bersih dan higienis. Walaupun dalam kondisi higienis babi-babi tersebut disimpan bersama dalam kandang. Tidak peduli seberapa keras Anda mencoba menjaganya untuk tetap bersih mereka tercipta menyukai kotoran. Mereka makan dan menikmati kotoran mereka sendiri dan kotoran babi lain.
Keenam :
Babi adalah binatang yang paling tidak memiliki rasa malu Babi adalah binatang yang paling tak tahu malu di muka bumi. Babi merupakan satu-satunya hewan yang mengundang teman-temannya untuk berhubungan seks dengan pasangannya. Di Amerika, kebanyakan orang mengkonsumsi daging babi. Seringkali setelah pesta dansa, mereka saling menukar istri. Sebagai contoh beberapa orang berkata "kamu tidur dengan istri saya dan saya akan tidur dengan istrimu." Jika Anda makan babi maka tak ayal Anda berperilaku seperti babi.
Ketujuh :
Babi memimilik DNA yang sangat mirip dengan manusia Telah ditemukan bukti bahwa DNA babi memiliki banyak kesamaan dengan DNA manusia1, disini selain babi memiliki sifat seperti dijelskan sebelumnya, dikarenakan memimiki DNA yang hampir sama menyebabkan juga manusia yang mengkonsumsi daging babi atau dengan tidak sengaja mengkonsumsi daging babi untuk terjangkit virus-virus yang juga dimiliki hewan ini atau virus hewan lain (seperti virus flu burung, flu babi dan HIV). Selain itu karena sangat mirip DNA-nya sifsat-sifat babi akan mudah diturunkan melalui konsumsi dagingnya, sifat rakus, tidak sabar, tidak mau mengalah dan jorok akan mudah dilihat bagi mereka yang memang sangat suka makan daging babi.
Sumber :
BUKU : ANSWER TO NON-MUSLIMS COMMON QUESTIONS ABOUT ISLAM
By Dr. Zakir Abdul Karim Naik
Inilah Alasan Ilmiah mengapa Islam sejak dulu telah Mengharamkan Babi
Posted by PENGAJIAN FIQIH on Monday, 1 May 2017
Pernahkah kita berfikir, mengapa didalam Al-Qur'an Allah SWT membuat ayat untuk menikah dua, tiga, atau empat ? apa hikmah yang terkandung pada ayat tersebut, mengapa Allah membolehkan kaum laki-laki berpoligami tapi tidak dibolehkan bagi permpuan ber-Poliandri ? apakah Allah tidak adil ? mengapakah Allah membuat aturan semacam itu ? Mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dalam Islam? Mengapa poligami diperbolehkan dalam Islam? semua pertanyaan ini terkadang muncul didalam benak kita, bahkan hingga seorang non-muslim sekalipun. Karena bagi mereka pemahaman islam perpoligami adalah sesuatu yang tidak adil atas setiap perempuan ?. Semua penjelasan ini dijawab oleh Dr. Zakkir Naik sebagai berikut :
Jawaban:
Definisi Poligami
Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan. Poligami dapat dibagi menjadi dua kategori. Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikah lebih dari satu wanita, dan yang lainnya adalah poliandri, dimana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dalam batasan tertentu, sedangkan poliandri benar-benar diharamkan. Kembali pada pertanyaan semula, mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri?
Qur'an mengizinkan poligami dalam batasan tertentu.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka bumi ini yang menyatakan "menikah hanya dengan satu pasangan'. Konteks kalimat tersebut adalah dipetik dari ayat Al Quran Surat An Nisa ayat 3: "Menikahlah dengan perempuan pilihan Anda, dua, atau tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut kamu tidak akan mampu menghadapi adil (dengan mereka), maka (menikahlah) hanya satu. " [QS.04:03] Sebelum Al Qur'an diturunkan, tidak ada batasan atas poligini dan banyak orang yang memiliki puluhan istri, beberapa bahkan ratusan. Islam menempatkan batas atas adalah empat istri. Islam memberikan izin orang untuk menikah dua, tiga atau empat wanita, hanya dengan syarat bahwa seorang suami dapat berlaku adil dengan para istri istrinya. Dipertegas kembali pada ayat 129 surat yang sama mengatakan bahwa:
"Kamu tidak pernah bisa adil di antara perempuan ...."
[QS. 4:129]
Oleh karena itu poligami bukan aturan tapi pengecualian. Banyak orang yang salah paham bahwa itu adalah wajib bagi seorang Muslim untuk memiliki lebih dari satu istri. Secara umum, Islam memiliki lima kategori dari hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yaitu:
a. 'Fardu' yang berarti wajib/harus dilaksanakan
b. 'Mustahab/Sunnah' yaitu dianjurkan/didorong untuk dilaksanakan
c. 'Mubah' yakni diperbolehkan atau diizinkan
d. 'Makruh' yaitu tidak dianjurkan atau lebih baik ditinggalkan
e. 'Haram' yaitu dilarang atau harus ditinggalkan/dihindari
Poligini merupakan kategori yang berada di tengah, yaitu hal-hal yang diperbolehkan. Hal ini tidak bisa dikatakan bahwa seorang Muslim yang memiliki istri dua, tiga atau empat adalah seorang Muslim lebih baik sebagai dibandingkan dengan seorang Muslim yang hanya memiliki satu istri.
Rata-rata rentang kehidupan wanita lebih lama daripada pria
Secara alami, pria dan wanita lahir di sekitar rasio yang sama. Seorang anak perempuan memiliki kekebalan lebih dari seorang anak laki-laki. Seorang anak perempuan dapat melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada anak laki-laki. Untuk alasan ini, selama usia anak-anak sendiri terdapat lebih banyak kematian pada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan. Selama perang, terdapat lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita. Pria lebih banyak meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan wanita. Rentang hidup rata-rata wanita lebih lama daripada pria, dan pada waktu yang sama ditemukan bahwa lebih banyak wanita yang menjadi janda daripada lelaki yang menjadi duda.
Populasi penduduk wanita di dunia lebih banyak daripada penduduk pria
Di Amerika Serikat, jumlah wanita 7,8 juta lebih banyak dari jumlah pria. New York saja memiliki 1 juta wanita lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pria, dan penduduk pria New York sepertiganya adalah gay atau penyuka sesame jenis. Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari 25 juta gay. Gay berarti bahwa para pria tersebut tidak ingin menikahi wanita. Penduduk wanita di Inggris 4 juta lebih banyak dibandingkan dengan penduduk pria. Jerman memiliki 5 juta lebih banyak wanita dibandingkan dengan pria. Rusia memiliki wanita yang jumlahnya 9 juta lebih banyak dari penduduk pria. Hanya Allah yang tahu tepatnya berapa juta lebih wanita yang hidup di seluruh dunia dibandingkan dengan pria.
Membatasi setiap orang untuk hanya memiliki satu istri bukan cara yang praktis
Bahkan jika setiap satu orang pria menikah dengan seorang wanita, masih akan ada lebih dari tiga puluh juta wanita di Amerika Serikat yang tidak bisa mendapatkan suami (mengingat bahwa dua puluh lima juta penduduk Amerika adalah gay). Akan ada lebih dari 4 juta wanita di Inggris, 5 juta wanita di Jerman dan sembilan juta wanita di Rusia sendiri yang tidak akan dapat mendapatkan suami. Kebanyakan wanita tidak ingin berbagi suami dengan wanita lain. Tapi dalam Islam ketika wanita Muslim memandang situasi ini benar-benar diperlukan dalam iman, mereka bisa menanggung kerugian pribadi yang relatif lebih kecil untuk untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara Muslim lainnya.
Al Qur’an adalah satu-satunya Kitab Suci bagi umat agama Islam di dunia yang mengatakan,"Menikahlah dengan hanya satu pasangan".
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Al Qur’an adalah satu-satunya kitab suci di muka bumi ini, yang dalam ayatnya menyuratkan kalimat 'menikahlah dengan hanya satu pasangan'. Tidak ada kitab agama lain yang memerintahkan pria untuk hanya menikahi satu istri. Tulisan suci agama lain pun tidak ada yang mengisyaratkan hal tersebut, apakah itu Veda, Ramayana, Mahabharata, Geeta, Talmud atau Alkitab tidak ada yang menyatakan mengenai pembatasan jumlah istri. Menurut salah satu tulisan suci tersebut hanya disebutkan untuk bisa menikah dengan satu keinginan. Hanya berupa himbauan di kemudian hari, bahwa pemuka umat Hindu dan Pihak Gereja Kristen yang membatasi jumlah istri hanya satu. Banyak tokoh agama Hindu, sesuai dengan Kitab Suci mereka, memiliki banyak istri. Dashrat raja, ayah dari Rama, memiliki lebih dari satu istri. Kresna memiliki beberapa istri. Pada jaman dulu, umat Kristen diizinkan untuk memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan, karena Alkitab mereka tidak membatasi jumlah istri yang dapat dinikahi. Sampai pada akhirnya beberapa abad yang lalu dewan Gereja Kristen membatasi jumlah istri hanya satu orang. Poligini juga diijinkan dalam Yudaisme. Menurut Kitab Talmud, Abraham mempunyai tiga istri, dan Raja Salomom bahkan memiliki ratusan istri. Praktek poligini terus berlangsung sampai masa Rabbi Gershom bin Yehudah (960 CE untuk 1030 M) mengeluarkan perintah yang melarang hal tersebut. The Sephardic, komunitas Yahudi yang tinggal di negara-negara Muslim, terus melakukan praktek Poligini hingga akhir tahun 1950, sampai suatu Undang- undang Pemimpin Pendeta Yahudi Israel diperbaharui mengenai larangan menikahi lebih dari satu istri.
Sumber :
Buku
Buku
ANSWER TO NON-MUSLIMS COMMON QUESTIONS ABOUT ISLAM
Dr. Zakir Abdul Karim Naik
Unknown
21:41
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Mengapa Al-Qur'an Terdapat Ayat Poligami, Apakah Allah Tidak Adil ?
Posted by PENGAJIAN FIQIH on Wednesday, 5 April 2017
BREAKING NEWS :
Loading...











